KONSULTAN HUKUM UNTUK IN-HOUSE LAWYER (CORPORATE LAWYER)
H&P LAW FIRM juga menyediakan jasa konsultasi hukum in-house laywer atau Advokat yang memberikan jasa hukum kepada perusahaan baik perusahaan multinasional maupun perusahaan nasional (domestik) tentang masalah-masalah hukum yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas (operasional) perusahaan.
Pada dasarnya pelayanan jasa hukum untuk in-house lawyer, dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu sebagai berikut:
(1) Pelayanan Jasa Hukum untuk Klien Tetap (Retainer Client).
Pelayanan jasa hukum untuk Klien Tetap (Retainer Client) atas permintaan klien, konsultasi dapat dilakukan di kantor H&P atau di kantor klien. Untuk pelayanan jasa hukum ini, segala biaya yang timbul untuk melaksanakan jasa hukum tersebut, ditanggung oleh klien, dimana tagihan-tagihan dilunasi secara reguler dan periodik yaitu setiap bulan atau waktu lain yang telah disepakati.
(2) Pelayanan Jasa Hukum Lumpsum Basis.
Untuk pelayanan jasa hukum ini, biaya dan biaya lainnya timbul ditanggung oleh klien dan pembayaran dilunasi per konsultasi.
A. PERKARA-PERKARA YANG PERNAH DITANGANI
Perkara-perkara yang pernah dan/atau saat ini sedang kami tangani dan diselesaikan dengan penyelesaian yang sangat baik melalui litigasi maupun non litigasi, sebagai berikut:
a. Lebih dari 50 Perusahaan yang sedang kami tangani.
b. Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dari Papua Hingga Aceh.
c. Perkara Perdata di Pengadilan Niaga di 5 Wilayah di Indonesia.
d. Pendampingan Kasus Pidana di Mabes Polri.
e. Pendampingan Kasus Pidana di Polda se Indonesia
f. Pendampingan Kasus Di Pengadilan Tata Usaha se Indonesaia.
g. Pendampingan Kasus Ketenagakerjaan Se Indonesia.
h. Pendampingan Kasus Pajak di Pengadilan Pajak di semua tingkatan.