KANTOR HUKUM DAN PENGACARA (LAW FIRM) HAMDANI S.H. & PARTNERS selanjutnya disingkat “ H&P LAW FIRM ”, merupakan kantor hukum yang memiliki reputasi yang baik di Indonesia dalam menangani perkara-perkara hukum dibidang hukum publik dan dibidang hukum private, termasuk juga menangani permasalahan-permasalahan hukum pidana, korporasi dan komersial, perbankan dan keuangan, tenaga kerja dan ketenagakerjaan, pertanahan, hukum keluarga dan waris, pailit, mediator & konsiliator baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
A. JASA HUKUM DAN PENANGANAN PERKARA
H&P LAW FIRM telah menangani berbagai perkara pidana dan perdata, baik di dalam institusi peradilan (litigasi) maupun di luar institusi peradilan (non-litigasi). Kami senantiasa memberikan jasa hukum secara efisien dan efektif kepada setiap klien yang membutuhkan pelayanan jasa hukum.
Kami memiliki tim yang solid, tangguh dan kreatif untuk menangani permasalahan hukum nasional dan internasional dengan pemahaman yang sangat baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan karakteristik individu.
Advokat/Penasihat Hukum pada H&P LAW FIRM merupakan praktisi hukum dan praktisi bisnis yang profesional, telah berpengalaman bertahun-tahun serta berdedikasi, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi dan menghormati Etika Profesi Advokat dalam menangani berbagai perkara pidana dan perdata termasuk menangani urusan hukum di bidang perbankan, korporasi dan komersial, baik nasional maupun internasional.
Advokat/Penasihat Hukum pada H&P LAW FIRM senantiasa memberikan pencapaian prestasi dan solusi hukum terpadu kepada klien dalam penanganan perkara, dengan cakupan sebagai berikut:
(1) Identifikasi masalah hukum;
(2) Berpikir dengan strategi terbaik;
(3) Mengambil tindakan dengan perencanaan yang tepat untuk memecahkan masalah hukum;
(4) Memecahkan masalah hukum dengan efisien atau tepat waktu.
B. RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
H&P LAW FIRM memiliki kemampuan dan keahlian khusus di beberapa bidang praktik dalam memberikan pelayanan jasa hukum terhadap masalah hukum klien dalam berbagai kegiatan usaha. Praktisi kami berdedikasi dalam memberikan pelayanan jasa hukum yang cepat, efektif, efisien tH&Pdap klien yang mencari penyelesaian masalah hukum. H&P LAW FIRM berkomitmen untuk menyediakan Advokat/Penasihat Hukum yang responsif, penanganan perkara secara efisien dan memberikan pilihan alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klien.
C. PERKARA-PERKARA YANG PERNAH KAMI TANGANI
Perkara-perkara yang pernah dan/atau saat ini sedang kami tangani dan diselesaikan dengan penyelesaian yang sangat baik melalui litigasi maupun non-litigasi adalah sebagai berikut:
a. Lebih dari 50 Perusahaan yang saat ini sedang kami tangani;
b. Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dari Papua hingga Aceh;
c. Perkara Perdata di Pengadilan Niaga di 5 Wilayah di Indonesia;
d. Pendampingan Kasus Pidana di Mabes Polri;
e. Pendampingan Kasus Pidana di Polda se-Indonesia;
f. Pendampingan Kasus di Pengadilan Tata Usaha se-Indonesia;
g. Pendampingan Kasus Ketenagakerjaan se-Indonesia;
h. Pendampingan Kasus Pajak di Pengadilan Pajak di semua tingkatan.