Hukum Perdata
Advokat/konsultan pada H&P LAW FIRM berusaha untuk menggabungkan nasihat hukum dari para ahli yang terkait dengan hukum perdata termasuk didalam pemahaman tentang kegiatan usaha klien termasuk dalam pelayanan jasa hukum dalam aspek Korporasi dan Komersial
Adapun pelayanan jasa hukum dalam ruang lingkup hukum perdata, sebagai berikut:
a. General Korporasi dan Komersial;
b. Perbankan, Fasilitas Pinjaman dan Keuangan;
c. Restrukturisasi Utang;
d. Investasi (Asing dan Dalam Negeri);
e. Pasar Modal (Securities and Derivatives);
f. Privatisasi;
g. Hukum Pertambangan (Minyak dan Gas);
h. Hukum Lingkungan;
i. Hukum Kesehatan;
j. Joint Venture;
k. Asuransi (Klaim Asuransi, Re-asuransi, Asuransi Kelautan);
l. Hukum Persaingan;
m. Hukum Perkawinan dan Keluarga;
n. Pertanahan;
o. Tata Usaha Negara;
p. Arbitrase.
q. Mediator
r. Konsiliator
s. Pengurus/Kurator
H&P LAW FIRM membantu klien dalam mencapai penyelesaian sengketa secara ekonomis baik melalui institusi peradilan (litigasi) maupun di luar institusi peradilan (non-litigasi) yang dikenal dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti arbitrase, mediasi atau negosiasi. Advokat/Penasihat Hukum kami adalah praktisi yang kreatif dengan pemahaman yang baik tentang hukum, ekonomi, politik dan karakteristik individu, serta memiliki pengalaman berbagai dalam menangani Perselisihan Hukum melalui Litigasi dan/atau Penyelesaian Sengketa Alternatif, termasuk memberi nasihat hukum kepada klien, mewakili penggugat dan/atau tergugat dalam proses hukum di pengadilan. Adapun yang berkaitan dengan masalah hukum ini, yaitu:
a. Perbankan dan Keuangan;
b. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan dan Insolvensi;
c. Litigasi Komersial;`
d. Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan;
e. Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi.