HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Dalam pesatnya perkembangan teknologi saat ini, kerap kali ditemukan penyalahgunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka diperlukan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual atas individu dan lembaga-lembaga yang mempunyai hak tersebut. Advokat/Penasihat Hukum pada H&P memiliki pengalaman dalam mewakili klien di Pengadilan Niaga untuk masalah HAKI.

Adapun yang berkaitan dengan masalah hukum HAKI, yaitu:

a. Paten;

b. Merek;

c. Hak Cipta;

d. Desain Industri;

e. Rahasia Dagang;

f. Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit);

g. Alih Teknologi (Technology Transfer).