Our Services

Adapun ruang lingkup pelayanan jasa hukum yang kami berikan, yaitu:

HUKUM PERDATA
Advokat/konsultan pada H&P LAW FIRM berusaha untuk menggabungkan nasihat hukum dari para ahli yang terkait dengan hukum perdata termasuk didalam pemahaman tentang kegiatan usaha klien termasuk dalam pelayanan jasa hukum dalam aspek Korporasi dan Komersial

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Dalam pesatnya perkembangan teknologi saat ini, kerap kali ditemukan penyalahgunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka diperlukan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual atas individu dan lembaga-lembaga yang mempunyai hak tersebut. Advokat/Penasihat Hukum pada H&P memiliki pengalaman dalam mewakili klien di Pengadilan Niaga untuk masalah HAKI.

HUKUM PIDANA

H&P LAW FIRM membantu klien dalam mencapai penyelesaian dengan berkaitan dengan hukum pidana dengan memberi nasihat hukum kepada klien, mendampingi klien yang terkait dengan masalah hukum pidana, yaitu: Kejahatan dan Pelanggaran, baik melalui Litigasi maupun Non-Litigasi.

KONSULTAN HUKUM UNTUK IN-HOUSE LAWYER (CORPORATE LAWYER)

H&P LAW FIRM juga menyediakan jasa konsultasi hukum in-house laywer atau Advokat yang memberikan jasa hukum kepada perusahaan baik perusahaan multinasional maupun perusahaan nasional (domestik) tentang masalah-masalah hukum yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas (operasional) perusahaan.

HUKUM PERDATA

Adapun pelayanan jasa hukum dalam ruang lingkup hukum perdata, sebagai berikut:

a. General Korporasi dan Komersial;

b. Perbankan, Fasilitas Pinjaman dan Keuangan;

c. Restrukturisasi Utang;

d. Investasi (Asing dan Dalam Negeri);

e. Pasar Modal (Securities and Derivatives);

f. Privatisasi;

g. Hukum Pertambangan (Minyak dan Gas);

h. Hukum Lingkungan;

i. Hukum Kesehatan;

j. Joint Venture;

k. Asuransi (Klaim Asuransi, Re-asuransi, Asuransi Kelautan);

l. Hukum Persaingan;

m. Hukum Perkawinan dan Keluarga;

n. Pertanahan;

o. Tata Usaha Negara;

p. Arbitrase.

q. Mediator

r. Konsiliator

s. Pengurus/Kurator

H&P LAW FIRM membantu klien dalam mencapai penyelesaian sengketa secara ekonomis baik melalui institusi peradilan (litigasi) maupun di luar institusi peradilan (non-litigasi) yang dikenal dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti arbitrase, mediasi atau negosiasi. Advokat/Penasihat Hukum kami adalah praktisi yang kreatif dengan pemahaman yang baik tentang hukum, ekonomi, politik dan karakteristik individu, serta memiliki pengalaman berbagai dalam menangani Perselisihan Hukum melalui Litigasi dan/atau Penyelesaian Sengketa Alternatif, termasuk memberi nasihat hukum kepada klien, mewakili penggugat dan/atau tergugat dalam proses hukum di pengadilan. Adapun yang berkaitan dengan masalah hukum ini, yaitu:

a. Perbankan dan Keuangan;

b. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan dan Insolvensi;

c. Litigasi Komersial;`

d. Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan;

e. Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi.

HUKUM PIDANA

H&P LAW FIRM membantu klien dalam mencapai penyelesaian dengan berkaitan dengan hukum pidana dengan memberi nasihat hukum kepada klien, mendampingi klien yang terkait dengan masalah hukum pidana, yaitu: Kejahatan dan Pelanggaran, baik melalui Litigasi maupun Non-Litigasi.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Adapun yang berkaitan dengan masalah hukum HAKI, yaitu:

a. Paten;

b. Merek;

c. Hak Cipta;

d. Desain Industri;

e. Rahasia Dagang;

f. Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit);

g. Alih Teknologi (Technology Transfer).

KONSULTAN HUKUM UNTUK IN-HOUSE LAWYER (CORPORATE LAWYER)

Pada dasarnya pelayanan jasa hukum untuk in-house lawyer, dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu sebagai berikut:

(1) Pelayanan Jasa Hukum untuk Klien Tetap (Retainer Client).

Pelayanan jasa hukum untuk Klien Tetap (Retainer Client) atas permintaan klien, konsultasi dapat dilakukan di kantor H&P atau di kantor klien. Untuk pelayanan jasa hukum ini, segala biaya yang timbul untuk melaksanakan jasa hukum tersebut, ditanggung oleh klien, dimana tagihan-tagihan dilunasi secara reguler dan periodik yaitu setiap bulan atau waktu lain yang telah disepakati.

(2) Pelayanan Jasa Hukum Lumpsum Basis.

Untuk pelayanan jasa hukum ini, biaya dan biaya lainnya timbul ditanggung oleh klien dan pembayaran dilunasi per konsultasi.

A. PERKARA-PERKARA YANG PERNAH DITANGANI

Perkara-perkara yang pernah dan/atau saat ini sedang kami tangani dan diselesaikan dengan penyelesaian yang sangat baik melalui litigasi maupun non litigasi, sebagai berikut:

a. Lebih dari 50 Perusahaan yang sedang kami tangani.

b. Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dari Papua Hingga Aceh.

c. Perkara Perdata di Pengadilan Niaga di 5 Wilayah di Indonesia.

d. Pendampingan Kasus Pidana di Mabes Polri.

e. Pendampingan Kasus Pidana di Polda se Indonesia

f. Pendampingan Kasus Di Pengadilan Tata Usaha se Indonesaia.

g. Pendampingan Kasus Ketenagakerjaan Se Indonesia.

h. Pendampingan Kasus Pajak di Pengadilan Pajak di semua tingkatan.